Pular para o conteúdo
Kalkuzon
Gaji & ketenagakerjaanDiperbarui: 9 Juni 2026

Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon

Kalkulator THR 2026 (Proporsional & Penuh)

Hitung perkiraan THR keagamaan dari upah sebulan dan masa kerja Anda. Kalkulator ini menunjukkan apakah THR Anda penuh 1 bulan upah atau proporsional, sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.

Kalkulator

Data

Upah pokok + tunjangan tetap (tunjangan tidak tetap tidak dihitung).

Rp

Lama bekerja terus-menerus, dalam bulan penuh. 12 bulan atau lebih = THR penuh.

bulan

Hasil

Perkiraan THR

Rp 2.916.667

THR proporsional

Dasar perhitungan (upah sebulan)

Rp 5.000.000

Upah pokok + tunjangan tetap.

Masa kerja terhitung

7 bulan

Proporsi 7/12 × upah (58,3%).

7/12 × Rp 5.000.000 = Rp 2.916.667

Perkiraan THR keagamaan berdasarkan PP 36/2021 Pasal 9 dan Permenaker 6/2016. THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan termasuk objek PPh 21 (TER) — nominal bersih yang Anda terima bisa berbeda setelah pajak.

Apa yang dihitung kalkulator ini

Kalkulator ini memperkirakan besarnya THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan yang menjadi hak Anda dari dua angka sederhana: upah sebulan dan masa kerja dalam satuan bulan. Hasilnya menunjukkan apakah THR Anda dihitung penuh (1 bulan upah) atau proporsional, lengkap dengan pecahan masa kerja yang dipakai (misalnya 7/12 × upah).

Angka yang muncul adalah perkiraan. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) bisa mengatur THR yang lebih besar dari ketentuan minimal pemerintah. Selain itu, THR adalah penghasilan yang dikenai PPh 21, sehingga nominal bersih yang masuk ke rekening Anda bisa lebih kecil dari hasil di sini.

Rumus dan sumber angkanya

Hak atas THR keagamaan diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan, Pasal 9 dan Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kedua aturan ini menjadi dasar perhitungan kalkulator:

  1. Hak dan masa kerja minimal — pekerja yang sudah bekerja terus-menerus minimal 1 bulan berhak atas THR. Sumber: Permenaker 6/2016 (JDIH Kemnaker) dan Permenaker 6/2016 di peraturan.go.id (JDIH BPK).
  2. Besaran THR — diatur dalam PP 36/2021 Pasal 9 dan dipertegas tiap tahun lewat surat edaran THR dari Kemnaker (kemnaker.go.id).

Rumusnya bertingkat sesuai masa kerja:

  • Masa kerja < 1 bulan → belum berhak, THR = Rp 0.
  • Masa kerja ≥ 12 bulan → THR = 1 bulan upah (penuh).
  • 1 bulan ≤ masa kerja < 12 bulan → THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah (proporsional).

Yang dimaksud "1 bulan upah" adalah upah pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap — seperti uang makan harian, uang transport harian, atau bonus yang tidak rutin — tidak ikut dihitung sebagai dasar THR.

Dua catatan penting: pertama, THR keagamaan wajib dibayar pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kedua, THR termasuk objek PPh 21 dan dipotong dengan tarif efektif rata-rata (TER) pada bulan THR dibayarkan.

Cara mengisi

  • Upah sebulan — isi dengan upah pokok + tunjangan tetap, dalam Rupiah penuh tanpa sen. Jangan memasukkan tunjangan yang sifatnya tidak tetap.
  • Masa kerja (bulan) — isi dengan lama Anda bekerja terus-menerus di perusahaan tersebut, dalam bulan penuh. Jika Anda sudah bekerja 12 bulan atau lebih, kalkulator otomatis menghitung THR penuh. Angka desimal akan dibulatkan ke bawah ke bulan penuh terdekat.

Contoh perhitungan

Contoh 1 — masa kerja 24 bulan (THR penuh). Seorang karyawan dengan upah sebulan Rp 5.000.000 dan masa kerja 24 bulan. Karena masa kerja sudah ≥ 12 bulan, ia berhak THR penuh 1 bulan upah, yaitu Rp 5.000.000.

Contoh 2 — masa kerja 7 bulan (proporsional 7/12). Seorang karyawan dengan upah sebulan Rp 6.000.000 dan masa kerja 7 bulan. THR-nya proporsional:

(7 ÷ 12) × Rp 6.000.000 = Rp 3.500.000.

Contoh 3 — masa kerja 3 minggu (belum berhak). Seorang pekerja baru yang baru bekerja sekitar 3 minggu (kurang dari 1 bulan). Karena masa kerja belum mencapai 1 bulan, ia belum berhak atas THR keagamaan, sehingga perkiraannya Rp 0. Hak THR baru muncul setelah masa kerja genap 1 bulan.

Kesalahan umum

  • Menghitung THR dari take-home pay, bukan dari upah pokok + tunjangan tetap. Dasar THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan gaji bersih setelah potongan.
  • Mengira semua karyawan dapat THR penuh. THR penuh hanya untuk masa kerja ≥ 12 bulan. Di bawah itu (tetapi ≥ 1 bulan), THR dihitung proporsional.
  • Lupa bahwa THR dipotong pajak. THR adalah penghasilan yang dikenai PPh 21 (TER). Nominal yang Anda terima bisa lebih kecil dari hasil di kalkulator ini.
  • Memasukkan tunjangan tidak tetap. Uang makan dan transport harian umumnya tunjangan tidak tetap dan tidak masuk dasar THR.
  • Menyamakan masa kerja dengan masa kontrak. Yang dipakai adalah masa kerja terus-menerus yang sudah berjalan, bukan durasi kontrak yang direncanakan.

Kalkulator terkait

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.

Diterbitkan: 4 Juni 2026 · Diperbarui: 9 Juni 2026

Nilai yang ditampilkan adalah perkiraan berdasarkan tabel dan tarif resmi yang berlaku umum, dan dapat berbeda dengan situasi Anda yang sebenarnya.

Kalkulator ini memberikan perkiraan umum berdasarkan aturan yang berlaku pada tanggal yang tercantum di bagian bawah. Potongan sebenarnya (PPh 21, BPJS), uang lembur, dan tunjangan dapat berbeda tergantung pemberi kerja, perjanjian kerja bersama, dan situasi Anda. Untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan bagian HRD/personalia atau ahli ketenagakerjaan, dan rujuk sumber resmi (DJP, BPJS, Kemnaker).

Kebijakan redaksi, data operator, dan jadwal pemutakhiran sumber dijelaskan dihalaman metodologi.