Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator Pesangon PHK (PP 35/2021)
Hitung perkiraan pesangon PHK dari upah sebulan, masa kerja, dan alasan PHK. Memakai tabel UP & UPMK pada PP 35/2021 (UU Cipta Kerja).
Kalkulator
Data
Menentukan pengali uang pesangon (UP) dan uang penghargaan (UPMK).
Upah pokok + tunjangan tetap (bukan gaji bersih).
Boleh desimal, mis. 4,5. Dipakai untuk membaca tabel UP & UPMK.
Hasil
Perkiraan total pesangon
Rp 22.500.000
Rincian
Perhitungan ini adalah perkiraan berdasarkan tabel UP & UPMK pada PP 35/2021 Pasal 40 dan pengali per alasan PHK (Pasal 41–57). Besaran riil bergantung pada alasan PHK yang sah serta isi perjanjian kerja, PP, atau PKB, dan bukan pengganti nasihat resmi. Untuk kasus nyata, rujuk Kemnaker atau konsultasikan dengan pengacara/serikat pekerja.
Apa yang dihitung
Kalkulator pesangon ini memperkirakan dua komponen utama kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut PP 35/2021: uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Anda memasukkan upah sebulan, masa kerja, dan alasan PHK, lalu hasilnya menampilkan total perkiraan beserta rinciannya — berapa bulan upah dari tabel, pengali yang dipakai, dan jumlah rupiah masing-masing komponen.
Yang perlu dipahami sejak awal: hasil ini adalah perkiraan, bukan angka final. Besaran nyata bergantung pada alasan PHK yang sah, isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), serta hasil perundingan antara pekerja dan pengusaha. Kalkulator juga tidak menjumlahkan uang penggantian hak (UPH) karena komponen itu bergantung pada kondisi tiap pekerja.
Rumus dan sumber angkanya
Dua tabel dasar diambil dari PP 35/2021 Pasal 40, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja (UU 11/2020) yang mengubah UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003).
Uang pesangon (UP) — Pasal 40 ayat (2): masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah, dan naik satu bulan setiap tahun hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas.
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) — Pasal 40 ayat (3): baru berlaku mulai masa kerja 3 tahun. Nilainya 2 bulan upah (3–6 tahun), 3 bulan (6–9 tahun), 4 bulan (9–12 tahun), dan seterusnya hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun ke atas.
Di atas kedua tabel itu, PP 35/2021 Pasal 41–57 menetapkan pengali yang berbeda menurut alasan PHK. Kalkulator memakai pengali berikut, sesuai pasal masing-masing: efisiensi karena rugi dan tutup karena rugi/force majeure → UP ×0,5; efisiensi untuk mencegah kerugian dan tutup bukan karena rugi → UP ×1; pensiun → UP ×1,75; meninggal dunia serta sakit berkepanjangan/cacat akibat kerja → UP ×2; mengundurkan diri → UP ×0. Pengali UPMK umumnya ×1 (kecuali mengundurkan diri = ×0). Rumusnya:
uang pesangon = bulan UP × upah sebulan × pengali UPuang penghargaan = bulan UPMK × upah sebulan × pengali UPMKtotal = uang pesangon + uang penghargaan
Sumber: PP 35/2021 (JDIH Kemnaker), Kemnaker, serta naskah resmi UU Cipta Kerja di peraturan.go.id.
Cara mengisi
- Upah sebulan: isi upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan gaji bersih (take-home pay). Jangan masukkan tunjangan tidak tetap seperti uang lembur atau bonus. Pakai upah terakhir sebelum PHK.
- Masa kerja (tahun): boleh desimal, misalnya 4,5. Angka ini dipakai untuk membaca band tabel UP dan UPMK.
- Alasan PHK: pilih yang paling sesuai. Pilihan ini menentukan pengali — jadi total bisa berubah cukup besar untuk masa kerja dan upah yang sama.
Contoh perhitungan
- Efisiensi karena rugi, masa kerja 4 tahun, upah Rp5.000.000. UP = 5 bulan, UPMK = 2 bulan. Uang pesangon = 5 × Rp5.000.000 × 0,5 = Rp12.500.000. Uang penghargaan = 2 × Rp5.000.000 × 1 = Rp10.000.000. Perkiraan total ≈ Rp22.500.000.
- Pensiun, masa kerja 10 tahun, upah Rp6.000.000. UP mentok di 9 bulan, UPMK = 4 bulan. Uang pesangon = 9 × Rp6.000.000 × 1,75 = Rp94.500.000. Uang penghargaan = 4 × Rp6.000.000 × 1 = Rp24.000.000. Perkiraan total ≈ Rp118.500.000.
- Meninggal dunia, masa kerja 25 tahun, upah Rp4.000.000. UP = 9 bulan, UPMK mentok di 10 bulan. Uang pesangon = 9 × Rp4.000.000 × 2 = Rp72.000.000. Uang penghargaan = 10 × Rp4.000.000 × 1 = Rp40.000.000. Perkiraan total ≈ Rp112.000.000.
- Mengundurkan diri, masa kerja 12 tahun. UP dan UPMK ×0, sehingga komponen ini = Rp0. Yang berlaku adalah uang pisah (diatur perjanjian kerja/PP/PKB) ditambah UPH, yang dihitung terpisah.
Kesalahan umum
- Memakai gaji bersih sebagai dasar. Dasar pesangon adalah upah pokok + tunjangan tetap, bukan gaji yang sudah dipotong PPh 21 dan iuran BPJS.
- Mengira semua alasan PHK menghasilkan angka sama. Pengali untuk efisiensi karena rugi (×0,5) sangat berbeda dengan pensiun (×1,75) atau meninggal dunia (×2).
- Mengira UPMK selalu ada. UPMK baru muncul pada masa kerja 3 tahun ke atas; di bawah itu nilainya nol.
- Lupa UPH. Sisa cuti dan biaya pulang ke tempat perekrutan dihitung terpisah, di luar UP dan UPMK.
Kalkulator terkait
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator Gaji Bersih 2026
Hitung perkiraan gaji bersih bulanan dari gaji bruto: potongan PPh 21 (metode TER), BPJS Kesehatan, JHT, dan JP dengan tarif resmi 2026.
BukaKalkulator THR 2026 (Proporsional & Penuh)
Hitung perkiraan THR keagamaan dari upah sebulan dan masa kerja: penuh 1 bulan upah atau proporsional, sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
BukaKalkulator Lembur (Uang Lembur) PP 35/2021
Hitung perkiraan uang lembur per jam sesuai PP 35/2021 Pasal 31: hari kerja 1,5×/2× dan hari libur, memakai pembagi resmi 1/173.
BukaKalkulator Iuran BPJS 2026
Hitung perkiraan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) per bulan: bagian pekerja dan pemberi kerja, dengan tarif resmi 2026.
Buka