Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator Pesangon PHK & Kompensasi PKWT 2026
Hitung perkiraan pesangon PHK dari upah sebulan, masa kerja, dan alasan PHK memakai tabel UP & UPMK pada PP 35/2021 — atau beralih ke mode PKWT untuk uang kompensasi karyawan kontrak.
- Sumber: data resmi pemerintah
- Terakhir diverifikasi 5 Agustus 2026
- Data Anda tidak dikirim — semua dihitung di browser Anda
Kalkulator
Masukan
PKWTT memakai tabel UP/UPMK; PKWT memakai rumus uang kompensasi yang sama sekali berbeda.
Menentukan pengali uang pesangon (UP) dan uang penghargaan (UPMK).
Upah pokok + tunjangan tetap (bukan gaji bersih).
Boleh desimal, mis. 4,5. Dipakai untuk membaca tabel UP & UPMK.
Rincian
Perkiraan total pesangon
Rp22.500.000
Rincian
Perhitungan ini adalah perkiraan berdasarkan tabel UP & UPMK pada PP 35/2021 Pasal 40 dan pengali per alasan PHK (Pasal 41–57). Besaran riil bergantung pada alasan PHK yang sah serta isi perjanjian kerja, PP, atau PKB, dan bukan pengganti nasihat resmi. Untuk kasus nyata, rujuk Kemnaker atau konsultasikan dengan pengacara/serikat pekerja.
Jawaban langsung
Kalkulator ini memperkirakan pesangon PHK menurut PP 35/2021 (Kemnaker): uang pesangon = bulan UP × upah sebulan × pengali alasan PHK, ditambah UPMK. Tabel Pasal 40 memberi maksimal 9 bulan upah untuk UP (masa kerja 8 tahun ke atas) dan 10 bulan upah untuk UPMK (24 tahun ke atas); pengali UP berkisar ×0,5 sampai ×2 menurut alasan PHK.
Untuk karyawan kontrak (PKWT), tersedia mode terpisah di kolom pertama kalkulator. Yang berlaku di sana bukan pesangon melainkan uang kompensasi: 1 bulan upah untuk kontrak 12 bulan penuh, dan proporsional (masa kerja ÷ 12 × upah) untuk masa kerja lainnya — tanpa tabel jenjang dan tanpa pengali alasan PHK.
| Item | Nilai |
|---|---|
| UP maksimum (masa kerja ≥ 8 tahun) | 9 bulan upah |
| UPMK maksimum (masa kerja ≥ 24 tahun) | 10 bulan upah |
| Pengali UP efisiensi karena rugi | ×0,5 |
| Pengali UP pensiun | ×1,75 |
| Pengali UP meninggal dunia / sakit-cacat kerja | ×2 |
| Mengundurkan diri | UP & UPMK ×0 (hanya uang pisah + UPH) |
| Uang kompensasi PKWT (12 bulan penuh) | 1 bulan upah |
| Uang kompensasi PKWT (masa kerja lain) | masa kerja ÷ 12 × upah |
Apa yang dihitung
Kalkulator pesangon ini memperkirakan dua komponen utama kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut PP 35/2021: uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Anda memasukkan upah sebulan, masa kerja, dan alasan PHK, lalu hasilnya menampilkan total perkiraan beserta rinciannya — berapa bulan upah dari tabel, pengali yang dipakai, dan jumlah rupiah masing-masing komponen.
Yang perlu dipahami sejak awal: hasil ini adalah perkiraan, bukan angka final. Besaran nyata bergantung pada alasan PHK yang sah, isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), serta hasil perundingan antara pekerja dan pengusaha. Kalkulator juga tidak menjumlahkan uang penggantian hak (UPH) karena komponen itu bergantung pada kondisi tiap pekerja.
Rumus dan sumber angkanya
Dua tabel dasar diambil dari PP 35/2021 Pasal 40, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja (UU 11/2020) yang mengubah UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003).
Uang pesangon (UP) — Pasal 40 ayat (2): masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah, dan naik satu bulan setiap tahun hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas.
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) — Pasal 40 ayat (3): baru berlaku mulai masa kerja 3 tahun. Nilainya 2 bulan upah (3–6 tahun), 3 bulan (6–9 tahun), 4 bulan (9–12 tahun), dan seterusnya hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun ke atas.
Di atas kedua tabel itu, PP 35/2021 Pasal 41–57 menetapkan pengali yang berbeda menurut alasan PHK. Kalkulator memakai pengali berikut, sesuai pasal masing-masing: efisiensi karena rugi dan tutup karena rugi/force majeure → UP ×0,5; efisiensi untuk mencegah kerugian dan tutup bukan karena rugi → UP ×1; pensiun → UP ×1,75; meninggal dunia serta sakit berkepanjangan/cacat akibat kerja → UP ×2; mengundurkan diri → UP ×0. Pengali UPMK umumnya ×1 (kecuali mengundurkan diri = ×0). Rumusnya:
uang pesangon = bulan UP × upah sebulan × pengali UPuang penghargaan = bulan UPMK × upah sebulan × pengali UPMKtotal = uang pesangon + uang penghargaan
Sumber primer yang kami baca naskahnya langsung:
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (JDIH Kemnaker) — Pasal 15-17 (uang kompensasi PKWT), Pasal 40 (tabel UP dan UPMK), Pasal 41-57 (pengali per alasan PHK).
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan — Pasal 62 (ganti rugi pengakhiran PKWT sebelum waktunya, masih berlaku) dan Pasal 156 (induk pesangon).
- UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Pasal 81, daftar lengkap perubahan atas UU 13/2003; angka 17 menyisipkan Pasal 61A (uang kompensasi) dan angka 47 mengubah Pasal 156.
- JDIH Kemnaker — kumpulan naskah peraturan ketenagakerjaan.
- Kemnaker — kanal resmi dan layanan pengaduan ketenagakerjaan.
Cara mengisi
- Jenis hubungan kerja: pilih PKWTT bila Anda karyawan tetap, atau PKWT bila bekerja dengan kontrak berjangka waktu. Pilihan ini mengganti seluruh rumus, bukan sekadar angkanya.
- Upah sebulan: isi upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan gaji bersih (take-home pay). Jangan masukkan tunjangan tidak tetap seperti uang lembur atau bonus. Pakai upah terakhir sebelum hubungan kerja berakhir.
- Masa kerja (tahun) pada mode PKWTT: boleh desimal, misalnya 4,5. Angka ini dipakai untuk membaca band tabel UP dan UPMK.
- Alasan PHK pada mode PKWTT: pilih yang paling sesuai. Pilihan ini menentukan pengali — jadi total bisa berubah cukup besar untuk masa kerja dan upah yang sama.
- Masa kerja (bulan) pada mode PKWT: isi masa kerja pada jangka waktu kontrak yang sedang berakhir. Bila kontrak diakhiri lebih awal, isi masa kerja nyata, bukan panjang kontrak.
Contoh perhitungan
- Efisiensi karena rugi, masa kerja 4 tahun, upah Rp 5.000.000. UP = 5 bulan, UPMK = 2 bulan. Uang pesangon = 5 × Rp 5.000.000 × 0,5 = Rp 12.500.000. Uang penghargaan = 2 × Rp 5.000.000 × 1 = Rp 10.000.000. Perkiraan total ≈ Rp 22.500.000.
- Pensiun, masa kerja 10 tahun, upah Rp 6.000.000. UP mencapai batas maksimum 9 bulan, UPMK = 4 bulan. Uang pesangon = 9 × Rp 6.000.000 × 1,75 = Rp 94.500.000. Uang penghargaan = 4 × Rp 6.000.000 × 1 = Rp 24.000.000. Perkiraan total ≈ Rp 118.500.000.
- Meninggal dunia, masa kerja 25 tahun, upah Rp 4.000.000. UP = 9 bulan, UPMK mencapai batas maksimum 10 bulan. Uang pesangon = 9 × Rp 4.000.000 × 2 = Rp 72.000.000. Uang penghargaan = 10 × Rp 4.000.000 × 1 = Rp 40.000.000. Perkiraan total ≈ Rp 112.000.000.
- Mengundurkan diri, masa kerja 12 tahun. UP dan UPMK ×0, sehingga komponen ini = Rp 0. Yang berlaku adalah uang pisah (diatur perjanjian kerja/PP/PKB) ditambah UPH, yang dihitung terpisah.
Mode PKWT: uang kompensasi karyawan kontrak
Pekerja kontrak sering mencari "pesangon PKWT" dan memakai tabel UP/UPMK di atas. Hasilnya hampir selalu meleset, karena yang berlaku untuk PKWT adalah rezim yang sepenuhnya berbeda.
Kenapa tabel pesangon tidak dipakai untuk PKWT
Pesangon bersumber pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan dan dijabarkan tabelnya di PP 35/2021 Pasal 40, yang berada di BAB V tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Uang kompensasi PKWT bersumber pada Pasal 61A — pasal baru yang disisipkan UU 6/2023 Pasal 81 angka 17 di antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU 13/2003 — dan dijabarkan di PP 35/2021 Pasal 15–17, yang berada di bab tentang PKWT, tepatnya pada "Bagian Ketiga: Pemberian Uang Kompensasi".
Rumusnya
Menurut Pasal 16 ayat (1):
- masa kerja tepat 12 bulan terus menerus → 1 bulan upah;
- masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan →
(masa kerja ÷ 12) × upah sebulan; - masa kerja lebih dari 12 bulan → rumus yang sama,
(masa kerja ÷ 12) × upah sebulan.
Tidak ada jenjang, tidak ada pengali alasan berakhirnya kerja, dan rumusnya sendiri tidak memuat batas atas — nilainya naik lurus mengikuti masa kerja. Meski begitu, praktiknya tetap ada langit-langit. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 35/2021 menetapkan kontraknya paling lama 5 tahun dan "jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun". Masa kerja yang bisa masuk rumus karena itu tidak melampaui 60 bulan, sehingga uang kompensasi satu hubungan kerja PKWT praktis berhenti di sekitar 5 bulan upah. Jadi "tanpa batas atas" benar sebagai pernyataan tentang rumusnya, bukan sebagai janji bahwa angkanya bisa terus membesar.
Hak baru muncul setelah masa kerja paling sedikit 1 bulan terus menerus (Pasal 15 ayat 3), dan dasar upahnya sama seperti pesangon: upah pokok + tunjangan tetap (Pasal 16 ayat 2). Dua pengecualian dasar upah pada ayat berikutnya punya syarat yang berbeda dan tidak boleh disatukan:
- Pasal 16 ayat (3) dipakai bila struktur upah perusahaan tidak terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dasarnya menjadi upah tanpa tunjangan.
- Pasal 16 ayat (4) dipakai bila struktur upahnya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap saja. Dasarnya menjadi upah pokok.
Contoh: upah Rp 5.000.000 dengan kontrak 12 bulan yang selesai penuh → uang kompensasi Rp 5.000.000. Kontrak 24 bulan yang selesai penuh → Rp 10.000.000. Kontrak 24 bulan yang diakhiri pada bulan ke-9 → 9 ÷ 12 × Rp 5.000.000 = Rp 3.750.000.
Diakhiri di tengah kontrak
Pasal 17 menegaskan bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi, dan besarannya dihitung dari jangka waktu yang telah dijalani pekerja — bukan panjang kontrak yang disepakati. Ketentuan ini berlaku baik ketika pengusaha yang mengakhiri maupun ketika pekerja yang berhenti lebih dulu. Pola yang sama dipakai untuk PKWT berbasis selesainya pekerjaan tertentu yang rampung lebih cepat (Pasal 16 ayat 5).
Uang kompensasi bukan satu-satunya yang mungkin muncul. Banyak tulisan menyebut Pasal 62 UU 13/2003 — kewajiban pihak yang memutus kontrak lebih awal membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja — sudah digantikan uang kompensasi. Itu tidak benar. Kami menelusuri seluruh daftar perubahan pada UU 6/2023 Pasal 81 (yang mengubah UU 13/2003) dan Pasal 62 tidak termasuk yang "diubah" maupun "dihapus": angka 16 mengubah Pasal 61, angka 17 menyisipkan Pasal 61A, lalu angka 18 langsung meloncat ke Pasal 64. Naskah Pasal 62 karena itu masih berlaku dan berdiri di samping Pasal 17 PP 35/2021, bukan menggantikannya.
Konsekuensinya dua arah, dan penting untuk keduanya:
- Bila pengusaha yang mengakhiri kontrak lebih awal, pekerja berpotensi menuntut ganti rugi sisa masa kontrak selain uang kompensasi yang dihitung kalkulator ini. Mengajukan uang kompensasi saja bisa membuat tuntutan Anda lebih kecil dari yang seharusnya.
- Bila pekerja yang berhenti lebih dulu, kewajiban ganti rugi pada Pasal 62 justru bisa menjadi beban pekerja, sementara uang kompensasi Pasal 17 tetap wajib dibayar pengusaha.
Bagaimana keduanya diterapkan bersama pada satu kasus tidak diatur dalam satu pasal tunggal dan biasanya ditentukan isi PKWT serta hasil perundingan atau putusan pengadilan hubungan industrial. Kalkulator ini hanya menghitung uang kompensasi Pasal 16–17; untuk pengakhiran di tengah kontrak, tanyakan perlakuan Pasal 62 ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, serikat pekerja, atau pengacara sebelum menyepakati angka.
Dua pengecualian yang sering terlewat
- Tenaga kerja asing. Pasal 15 ayat (5) menyatakan ketentuan uang kompensasi tidak berlaku bagi TKA yang dipekerjakan dengan PKWT.
- Usaha mikro dan usaha kecil. Pasal 16 ayat (6) menyerahkan besarannya pada kesepakatan pengusaha dan pekerja, sehingga rumus proporsional tidak mengikat. Kalkulator tetap menampilkan angka rumus sebagai acuan perundingan.
Kalau kontrak Anda diperpanjang
Pasal 8 ayat (3) menyatakan masa kerja pada perpanjangan PKWT tetap dihitung sejak hubungan kerja pertama kali terjadi, sementara Pasal 15 ayat (4) mengatur pembayaran dilakukan dua tahap: sekali saat jangka waktu sebelum perpanjangan selesai, lalu sekali lagi setelah perpanjangan berakhir.
Yang tidak ditegaskan peraturan adalah cara menghitung pembayaran kedua: apakah memakai masa perpanjangan saja, atau masa kerja kumulatif dikurangi pembayaran pertama. Penjelasan resmi Pasal 15 ayat (4) tidak memuat contoh perhitungan untuk pembayaran kedua, dan kami tidak menemukan surat edaran Kemnaker yang menutup celah tersebut. Karena itu kalkulator ini sengaja menghitung satu jangka waktu saja — isi masa kerja pada periode yang sedang berakhir. Untuk kontrak yang sudah beberapa kali diperpanjang, tanyakan perlakuannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau serikat pekerja sebelum menyepakati angka.
Kesalahan umum
- Memakai gaji bersih sebagai dasar. Dasar pesangon adalah upah pokok + tunjangan tetap, bukan gaji yang sudah dipotong PPh 21 dan iuran BPJS.
- Mengira semua alasan PHK menghasilkan angka sama. Pengali untuk efisiensi karena rugi (×0,5) sangat berbeda dengan pensiun (×1,75) atau meninggal dunia (×2).
- Mengira UPMK selalu ada. UPMK baru muncul pada masa kerja 3 tahun ke atas; di bawah itu nilainya nol.
- Lupa UPH. Sisa cuti dan biaya pulang ke tempat perekrutan dihitung terpisah, di luar UP dan UPMK.
- Memakai tabel UP/UPMK untuk karyawan kontrak. PKWT memakai rumus proporsional Pasal 16, sehingga hasilnya berbeda dari tabel pesangon untuk masa kerja yang sama.
- Mengira kontrak yang diputus di tengah jalan tidak dapat apa-apa. Pasal 17 tetap mewajibkan uang kompensasi sebesar masa kerja yang sudah dijalani.
Setelah pesangon: pajaknya dan hak lain
Angka di halaman ini masih bruto. Uang pesangon dipotong PPh 21 bersifat final dengan empat lapisan (0/5/15/25%) menurut PP 68/2009 — perkirakan potongannya di Kalkulator Pajak Pesangon.
Selain pesangon, pekerja yang terkena PHK umumnya masih punya dua hal lain: manfaat uang tunai JKP sebesar 60% dari upah untuk paling lama 6 bulan (Kalkulator JKP), dan saldo JHT yang dapat diklaim setelah berhenti bekerja (Kalkulator JHT). Ketiganya berjalan berdampingan dan tidak saling mengurangi.
Kalkulator terkait
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator Gaji Bersih 2026 (PPh 21 TER & BPJS)
Hitung take-home pay 2026: gaji bruto dikurangi PPh 21 TER, BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, dan JP 1% (batas upah Rp 11.086.300) — sesuai tarif resmi DJP dan BPJS.
BukaKalkulator THR 2026 (Proporsional & Penuh)
Hitung perkiraan THR keagamaan dari upah sebulan dan masa kerja: penuh 1 bulan upah atau proporsional, sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
BukaKalkulator Lembur Hari Kerja & Libur (2026)
Hitung uang lembur per jam dengan pembagi resmi 1/173 dari upah sebulan (PP 35/2021): hari kerja 1,5× dan 2×, hari libur 2×–4×, pola 5 atau 6 hari kerja.
BukaKalkulator Iuran BPJS Kesehatan & TK (2026)
Hitung iuran BPJS Kesehatan 5% (batas upah Rp 12.000.000) dan BPJS Ketenagakerjaan — JHT 5,7%, JP 3% dengan batas Rp 11.086.300 — bagian pekerja dan perusahaan.
Buka