Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator Lembur (Uang Lembur) PP 35/2021
Kalkulator lembur ini menghitung perkiraan uang lembur per jam menurut PP 35/2021 Pasal 31: pembagi 1/173 serta pengali hari kerja (1,5×/2×) dan hari libur. Cukup isi upah sebulan dan jam lembur.
Kalkulator
Data
Upah pokok + tunjangan tetap. Pembagi upah sejam = 1/173.
Jumlah jam lembur pada hari tersebut. Boleh desimal, mis. 1,5.
Pengali lembur berbeda untuk hari kerja dan hari libur.
Hasil
Perkiraan total uang lembur
Rp 101.156
Upah sejam (1/173 × upah sebulan)
Rp 28.902
Rincian per jam
- Jam ke-1 (1,5×)Rp 43.353
- Jam ke-2 (2×)Rp 57.803
Ini perkiraan berdasarkan rumus PP 35/2021 Pasal 31. Nilai di slip gaji bisa berbeda tergantung komponen upah dan kebijakan perusahaan.
Apa yang dihitung kalkulator ini
Kalkulator lembur ini memperkirakan uang lembur (upah lembur) yang menjadi hak Anda atas jam kerja di luar jam kerja normal, mengikuti rumus resmi pada PP 35/2021 Pasal 31. Dari upah sebulan, kalkulator menentukan upah sejam, lalu menerapkan pengali lembur yang berbeda untuk hari kerja dan hari libur (termasuk perbedaan antara perusahaan 6 hari kerja dan 5 hari kerja per minggu).
Hasilnya menampilkan tiga hal: perkiraan total uang lembur untuk hari tersebut, upah sejam sebagai dasar perhitungan, dan rincian per jam sehingga Anda bisa melihat jam mana yang dihitung 1,5×, 2×, 3×, atau 4×. Semua angka adalah perkiraan; nilai final di slip gaji dapat berbeda mengikuti komponen upah dan kebijakan perusahaan Anda.
Rumus dan sumber angkanya
Dasar hukum kalkulator ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 31, yang mengatur perhitungan upah kerja lembur. Sumber resmi:
- PP 35/2021 (PDF, JDIH Kemnaker) — Kementerian Ketenagakerjaan
- peraturan.go.id — pencarian peraturan perundang-undangan resmi
Upah sejam dihitung dengan rumus:
Upah sejam = 1/173 × upah sebulan
Angka 173 berasal dari rata-rata jumlah jam kerja sebulan (40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan ≈ 173 jam). "Upah sebulan" yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Pengali pada hari kerja:
- Jam lembur ke-1: 1,5× upah sejam
- Jam lembur ke-2 dan seterusnya: 2× upah sejam
Pengali pada hari libur (perusahaan 6 hari kerja/minggu):
- Jam ke-1 sampai ke-7: 2× upah sejam
- Jam ke-8: 3× upah sejam
- Jam ke-9 dan seterusnya: 4× upah sejam
Pengali pada hari libur (perusahaan 5 hari kerja/minggu):
- Jam ke-1 sampai ke-8: 2× upah sejam
- Jam ke-9: 3× upah sejam
- Jam ke-10 sampai ke-12: 4× upah sejam
PP 35/2021 juga menetapkan batas waktu lembur pada hari kerja: paling banyak 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu, di luar waktu istirahat dan hari libur resmi.
Cara mengisi kolomnya
- Upah sebulan: isi dengan upah pokok + tunjangan tetap per bulan dalam rupiah. Jangan masukkan tunjangan tidak tetap (misalnya tunjangan kehadiran harian) karena umumnya tidak menjadi dasar perhitungan lembur.
- Jam lembur (hari ini): jumlah jam lembur pada satu hari tersebut. Boleh desimal, misalnya 1,5 untuk satu jam setengah. Jam pecahan dihitung secara proporsional pada pengali tier-nya.
- Jenis hari: pilih Hari kerja, atau Hari libur sesuai pola kerja perusahaan (6 hari atau 5 hari kerja per minggu). Pilihan ini menentukan pengali yang dipakai.
Contoh perhitungan
Asumsi upah sebulan Rp5.000.000, sehingga upah sejam ≈ Rp5.000.000 ÷ 173 ≈ Rp28.902.
Contoh 1 — 2 jam lembur pada hari kerja. Jam ke-1 = 1,5× dan jam ke-2 = 2×, jadi totalnya 3,5× upah sejam: sekitar Rp101.156. Rinciannya kira-kira Rp43.353 (jam ke-1) + Rp57.803 (jam ke-2).
Contoh 2 — 8 jam lembur pada hari libur (6 hari kerja/minggu). Jam ke-1 sampai ke-7 dihitung 2× (total 14×), lalu jam ke-8 dihitung 3×, sehingga totalnya 17× upah sejam: sekitar Rp491.329.
Contoh 3 — 3 jam lembur pada hari kerja. Jam ke-1 = 1,5×, jam ke-2 = 2×, jam ke-3 = 2×, totalnya 5,5× upah sejam: sekitar Rp158.960.
Semua angka di atas adalah perkiraan dan dibulatkan ke rupiah terdekat.
Kesalahan umum
- Memakai jam kerja, bukan pembagi 173. Upah sejam untuk lembur ditetapkan 1/173 dari upah sebulan, bukan dibagi jumlah hari atau jam kerja Anda yang sebenarnya.
- Memasukkan tunjangan tidak tetap. Dasar lembur adalah upah pokok + tunjangan tetap. Memasukkan tunjangan tidak tetap akan membuat perkiraan terlalu besar.
- Menyamakan pengali hari kerja dan hari libur. Pengali hari libur jauh lebih tinggi (2×–4×) dan polanya bergantung pada 6 atau 5 hari kerja per minggu.
- Mengabaikan batas lembur. Pada hari kerja, lembur dibatasi 4 jam/hari dan 18 jam/minggu menurut PP 35/2021.
Kalkulator terkait
- Kalkulator Gaji Bersih — perkiraan gaji yang diterima setelah potongan PPh 21 dan BPJS.
- Kalkulator THR — perhitungan Tunjangan Hari Raya.
- Kalkulator Pesangon — perkiraan pesangon saat PHK.
- Kalkulator PPh 21 — perhitungan pajak penghasilan atas gaji.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator Gaji Bersih 2026
Hitung perkiraan gaji bersih bulanan dari gaji bruto: potongan PPh 21 (metode TER), BPJS Kesehatan, JHT, dan JP dengan tarif resmi 2026.
BukaKalkulator THR 2026 (Proporsional & Penuh)
Hitung perkiraan THR keagamaan dari upah sebulan dan masa kerja: penuh 1 bulan upah atau proporsional, sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
BukaKalkulator Pesangon PHK (PP 35/2021)
Hitung perkiraan uang pesangon PHK dari upah, masa kerja, dan alasan PHK. Memakai tabel UP & UPMK pada PP 35/2021 (UU Cipta Kerja).
BukaKalkulator Iuran BPJS 2026
Hitung perkiraan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) per bulan: bagian pekerja dan pemberi kerja, dengan tarif resmi 2026.
Buka