Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator Gaji Bersih 2026
Perkirakan gaji bersih bulanan yang Anda terima dari gaji bruto. Kalkulator ini menghitung potongan PPh 21 metode TER, BPJS Kesehatan, JHT, dan JP dengan tarif resmi 2026.
Kalkulator
Data
Gaji pokok + tunjangan tetap sebelum dipotong.
Status di awal tahun pajak — menentukan kategori TER.
Mis. cicilan koperasi, iuran serikat, pinjaman kantor.
Hasil
Perkiraan gaji bersih (take-home)
Rp 7.560.000
PPh 21 (TER)
Rp 120.000
BPJS Kesehatan (1%)
Rp 80.000
JHT (2%)
Rp 160.000
JP (1%)
Rp 80.000
Total potongan dari pekerja
Rp 440.000
Estimasi untuk satu bulan biasa (Januari–November) memakai metode TER atas penghasilan bruto. Pada Desember, PPh 21 disetahunkan dengan tarif progresif Pasal 17 (UU HPP), sehingga potongan bulan itu bisa berbeda. Iuran JKK dan JKM (0,24%–1,74% dan 0,30%) ditanggung perusahaan, jadi tidak memotong gaji Anda. Angka di atas adalah perkiraan; cek slip gaji resmi dan sumber DJP/BPJS untuk nilai pasti.
Apa yang dihitung kalkulator ini?
Kalkulator ini memperkirakan gaji bersih bulanan (take-home pay) yang Anda terima dari gaji bruto (gaji kotor). Gaji bruto adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap sebelum dipotong apa pun. Dari angka itu, kalkulator mengurangi tiga potongan rutin yang muncul di slip gaji karyawan tetap: iuran BPJS bagian pekerja, PPh 21 yang dihitung dengan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata), serta potongan lain yang Anda isi sendiri (misalnya cicilan koperasi atau pinjaman kantor).
Hasil yang ditampilkan adalah perkiraan untuk satu bulan biasa pada masa pajak Januari–November. Anda melihat gaji bersih secara menonjol, lalu rincian tiap potongan: PPh 21 (beserta kategori dan tarif TER yang dipakai), BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1%, dan total potongan beserta persentasenya terhadap gaji bruto. Tujuannya membantu Anda memahami "ke mana perginya" selisih antara gaji yang dijanjikan dan gaji yang masuk rekening.
Rumus dan sumber angkanya
Kalkulator memakai angka resmi pemerintah, bukan kira-kira. Berikut komponen dan dasar hukumnya.
Iuran BPJS bagian pekerja:
- BPJS Kesehatan = 1% × min(gaji bruto, Rp 12.000.000). Total iuran 5% (4% pemberi kerja, 1% pekerja), dengan batas atas upah Rp 12 juta — dasar: Perpres 64/2020 yang dijelaskan BPJS Kesehatan.
- JHT (Jaminan Hari Tua) = 2% × gaji bruto. Total 5,7% (3,7% pemberi kerja, 2% pekerja), tanpa batas upah — dasar: PP 46/2015, lihat BPJS Ketenagakerjaan.
- JP (Jaminan Pensiun) = 1% × min(gaji bruto, Rp 11.086.300). Total 3% (2% pemberi kerja, 1% pekerja), dengan batas upah Rp 11.086.300 yang berlaku efektif Maret 2026 (naik dari Rp 10.547.400) — dasar: PP 45/2015.
Iuran JKK (kecelakaan kerja, 0,24%–1,74% menurut kelas risiko) dan JKM (kematian, 0,30%) ditanggung penuh oleh perusahaan, sehingga tidak memotong gaji Anda.
PPh 21 dengan metode TER: sejak PP 58/2023, PPh 21 bulanan dihitung dengan mengalikan tarif TER langsung ke penghasilan bruto bulanan — tanpa lebih dulu mengurangi biaya jabatan dan PTKP setiap bulan. Status PTKP Anda menentukan kategori TER: A (TK/0, TK/1, K/0), B (TK/2, TK/3, K/1, K/2), atau C (K/3). Pemetaan dan struktur tabel dijelaskan DJP / pajak.go.id. Tarif dan batas PTKP-nya bersumber dari UU HPP (UU 7/2021) Pasal 17 dan PMK 101/2016 tentang PTKP.
Penting soal Desember: metode TER hanya untuk Januari–November. Pada Desember (atau bulan terakhir bekerja), pemberi kerja menghitung ulang PPh 21 setahun penuh dengan tarif progresif Pasal 17 (setelah biaya jabatan dan PTKP), lalu mengurangi total TER yang sudah dipotong sepanjang tahun. Karena itu potongan bulan Desember kerap berbeda dari bulan biasa — kalkulator ini memodelkan bulan biasa, bukan setelan tahunan Desember.
Cara mengisi kolomnya
- Gaji bruto bulanan — isi gaji pokok ditambah tunjangan tetap, sebelum potongan. Inilah dasar perhitungan TER dan iuran BPJS.
- Status PTKP — pilih status di awal tahun pajak. "TK" berarti tidak kawin, "K" berarti kawin; angka di belakang adalah jumlah tanggungan (maksimal 3). Misalnya K/2 berarti kawin dengan 2 tanggungan.
- Potongan lain (opsional) — masukkan potongan rutin di luar BPJS dan PPh 21, seperti cicilan koperasi atau iuran serikat. Kosongkan bila tidak ada.
Contoh perhitungan
Contoh 1 — Gaji Rp 8.000.000, status TK/0. TK/0 masuk kategori TER A. Pada penghasilan Rp 8 juta, tarif TER A = 1,5%, jadi PPh 21 = Rp 120.000. BPJS Kesehatan 1% = Rp 80.000, JHT 2% = Rp 160.000, JP 1% = Rp 80.000. Total potongan Rp 440.000, sehingga perkiraan gaji bersih ≈ Rp 7.560.000.
Contoh 2 — Gaji Rp 15.000.000, status K/2. K/2 masuk kategori TER B. Pada Rp 15 juta, tarif TER B = 6%, jadi PPh 21 = Rp 900.000. Di sini batas upah mulai berlaku: BPJS Kesehatan dihitung atas Rp 12 juta = Rp 120.000, dan JP dihitung atas Rp 11.086.300 = Rp 110.863. JHT 2% × Rp 15 juta = Rp 300.000. Total potongan Rp 1.430.863, sehingga perkiraan gaji bersih ≈ Rp 13.569.137.
Contoh 3 — Gaji Rp 5.400.000, status TK/0. Penghasilan ini berada di baris pertama kategori TER A (≤ Rp 5.400.000 → 0%), jadi PPh 21 = Rp 0. Potongan hanya BPJS: Kesehatan Rp 54.000, JHT Rp 108.000, JP Rp 54.000 — total Rp 216.000. Perkiraan gaji bersih ≈ Rp 5.184.000. Contoh ini menunjukkan penghasilan rendah bisa bebas PPh 21 secara TER, tetapi iuran BPJS tetap memotong.
Kesalahan umum
- Menyamakan gaji bruto dengan gaji bersih. Angka yang dijanjikan saat tawaran kerja biasanya bruto; yang masuk rekening adalah bersih, setelah BPJS dan PPh 21.
- Mengira PPh 21 TER sama dengan tarif progresif tahunan. TER adalah tarif bulanan Jan–Nov; pada Desember PPh 21 disetahunkan dengan tarif Pasal 17, sehingga totalnya bisa terkoreksi.
- Menghitung seluruh 5% BPJS Kesehatan sebagai potongan pekerja. Hanya 1% yang dipotong dari gaji; 4% sisanya dibayar perusahaan. Hal serupa berlaku untuk JHT (pekerja 2% dari 5,7%) dan JP (pekerja 1% dari 3%).
- Lupa batas upah. Untuk gaji tinggi, BPJS Kesehatan berhenti di Rp 12 juta dan JP di Rp 11.086.300, sehingga iuran tidak naik lagi melebihi batas itu.
- Memasukkan JKK/JKM sebagai potongan gaji. Keduanya ditanggung perusahaan.
Hasil kalkulator ini adalah perkiraan (estimasi) dengan asumsi bulan biasa Jan–Nov dan komponen upah tetap. Ini bukan nasihat pajak atau ketenagakerjaan. Untuk angka pasti dan keputusan penting, periksa slip gaji resmi dan rujuk sumber DJP, BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan.
Kalkulator terkait
- Kalkulator PPh 21 — perinci PPh 21 bulanan dan setelan tahunan.
- Kalkulator BPJS — rincian iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Kalkulator THR — perkiraan Tunjangan Hari Raya proporsional.
- Kalkulator Lembur — hitung upah lembur menurut PP 35/2021.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator THR 2026 (Proporsional & Penuh)
Hitung perkiraan THR keagamaan dari upah sebulan dan masa kerja: penuh 1 bulan upah atau proporsional, sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
BukaKalkulator Pesangon PHK (PP 35/2021)
Hitung perkiraan uang pesangon PHK dari upah, masa kerja, dan alasan PHK. Memakai tabel UP & UPMK pada PP 35/2021 (UU Cipta Kerja).
BukaKalkulator Lembur (Uang Lembur) PP 35/2021
Hitung perkiraan uang lembur per jam sesuai PP 35/2021 Pasal 31: hari kerja 1,5×/2× dan hari libur, memakai pembagi resmi 1/173.
BukaKalkulator Iuran BPJS 2026
Hitung perkiraan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) per bulan: bagian pekerja dan pemberi kerja, dengan tarif resmi 2026.
Buka