Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator Iuran BPJS 2026
Perkirakan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) per bulan dari upah Anda. Kalkulator memisahkan potongan pekerja dan iuran pemberi kerja dengan tarif resmi 2026.
Kalkulator
Data
Gaji pokok + tunjangan tetap sebelum potongan.
Mengikuti tingkat risiko bidang usaha; dibayar perusahaan.
Hasil
Total iuran BPJS per bulan
Rp 1.191.200
Potongan dari gaji Anda (pekerja)
Rp 320.000
Dibayar perusahaan (pemberi kerja)
Rp 871.200
Rincian per program
Estimasi iuran bulanan untuk Pekerja Penerima Upah dengan dasar upah tetap (gaji pokok + tunjangan tetap). Hanya BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, dan JP 1% yang memotong gaji Anda; JKK dan JKM ditanggung penuh oleh perusahaan. Angka di atas adalah perkiraan — periksa slip gaji resmi serta sumber BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk nilai pasti.
Apa yang dihitung kalkulator ini?
Kalkulator ini memperkirakan iuran BPJS bulanan untuk karyawan tetap (Pekerja Penerima Upah / PPU) dari upah bulanan Anda, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Iuran BPJS terbagi dua kelompok: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (yang mencakup JHT, JP, JKK, dan JKM).
Yang membuat kalkulator ini berbeda dari sekadar mengalikan satu persen adalah pemisahan yang jelas antara potongan dari gaji Anda (bagian pekerja) dan iuran yang dibayar perusahaan (bagian pemberi kerja). Banyak orang mengira seluruh tarif memotong gajinya, padahal sebagian besar ditanggung perusahaan. Hasil menampilkan total iuran, total potongan pekerja, total iuran pemberi kerja, serta rincian per program lengkap dengan keterangan kapan batas upah mulai berlaku.
Rumus dan sumber angkanya
Kalkulator memakai tarif resmi pemerintah, bukan perkiraan kasar. Berikut komponen dan dasar hukumnya.
BPJS Kesehatan — total 5%. Dihitung atas min(upah bulanan, Rp 12.000.000). Pemberi kerja menanggung 4% dan pekerja 1%. Batas atas upah Rp 12 juta — dasar: Perpres 64/2020 yang dijelaskan BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id).
JHT (Jaminan Hari Tua) — total 5,7%. Dihitung atas upah penuh tanpa batas upah. Pemberi kerja 3,7%, pekerja 2% — dasar: PP 46/2015, lihat BPJS Ketenagakerjaan.
JP (Jaminan Pensiun) — total 3%. Dihitung atas min(upah bulanan, Rp 11.086.300). Pemberi kerja 2%, pekerja 1%. Batas upah JP Rp 11.086.300 berlaku efektif Maret 2026 (naik dari Rp 10.547.400) — dasar: PP 45/2015 Pasal 29, lihat BPJS Ketenagakerjaan.
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Tarif mengikuti kelas risiko bidang usaha: sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, sangat tinggi 1,74%. Dibayar penuh oleh pemberi kerja — dasar: PP 44/2015.
JKM (Jaminan Kematian). Tarif 0,30% dari upah, dibayar penuh oleh pemberi kerja — dasar: PP 44/2015.
Karena JKK dan JKM ditanggung penuh perusahaan, keduanya tidak memotong gaji Anda. Yang memotong gaji hanyalah bagian pekerja dari Kesehatan (1%), JHT (2%), dan JP (1%).
Cara mengisi kolomnya
- Upah bulanan — isi gaji pokok ditambah tunjangan tetap, sebelum potongan. Inilah dasar perhitungan seluruh iuran. Tunjangan tidak tetap (seperti lembur atau bonus) umumnya tidak masuk dasar iuran.
- Kelas risiko JKK — pilih sesuai tingkat risiko bidang usaha tempat Anda bekerja. Kantor/jasa biasanya masuk risiko rendah, sedangkan konstruksi atau pertambangan masuk risiko tinggi hingga sangat tinggi. Jika ragu, gunakan "Sedang" sebagai titik awal; kelas ini hanya memengaruhi iuran JKK yang ditanggung perusahaan.
Contoh perhitungan
Contoh 1 — Upah Rp 8.000.000, kelas risiko sedang (0,89%). Semua dasar masih di bawah batas upah. BPJS Kesehatan: pekerja 1% = Rp 80.000, perusahaan 4% = Rp 320.000. JHT: pekerja 2% = Rp 160.000, perusahaan 3,7% = Rp 296.000. JP: pekerja 1% = Rp 80.000, perusahaan 2% = Rp 160.000. JKK 0,89% = Rp 71.200 dan JKM 0,30% = Rp 24.000 (keduanya perusahaan). Potongan dari gaji Anda = Rp 320.000, iuran perusahaan = Rp 871.200, sehingga total iuran ≈ Rp 1.191.200 per bulan.
Contoh 2 — Upah Rp 15.000.000, kelas risiko sedang (di atas kedua batas). Di sini dua batas upah berlaku. BPJS Kesehatan dihitung atas Rp 12 juta: pekerja Rp 120.000, perusahaan Rp 480.000. JP dihitung atas Rp 11.086.300: pekerja Rp 110.863, perusahaan Rp 221.726. JHT tetap atas upah penuh Rp 15 juta: pekerja Rp 300.000, perusahaan Rp 555.000. JKK Rp 133.500 dan JKM Rp 45.000. Potongan dari gaji Anda = Rp 530.863, iuran perusahaan = Rp 1.435.226, sehingga total iuran ≈ Rp 1.966.089. Perhatikan: walau upah naik dari Rp 12 juta ke Rp 15 juta, iuran Kesehatan dan JP tidak ikut naik karena tertahan di batas upah.
Contoh 3 — Upah Rp 5.000.000, kelas risiko sangat rendah (0,24%). Semua dasar di bawah batas. BPJS Kesehatan: pekerja Rp 50.000, perusahaan Rp 200.000. JHT: pekerja Rp 100.000, perusahaan Rp 185.000. JP: pekerja Rp 50.000, perusahaan Rp 100.000. JKK 0,24% = Rp 12.000 dan JKM Rp 15.000. Potongan dari gaji Anda = Rp 200.000, iuran perusahaan = Rp 512.000, total iuran ≈ Rp 712.000. Contoh ini menunjukkan beban pekerja relatif kecil dibanding total iuran yang dibayar perusahaan.
Kesalahan umum
- Mengira seluruh 5% BPJS Kesehatan memotong gaji. Hanya 1% yang dipotong dari pekerja; 4% sisanya dibayar perusahaan. Pola serupa berlaku untuk JHT (pekerja 2% dari 5,7%) dan JP (pekerja 1% dari 3%).
- Memasukkan JKK dan JKM sebagai potongan gaji. Keduanya ditanggung penuh oleh pemberi kerja dan tidak mengurangi take-home pay Anda.
- Lupa batas upah. Untuk upah tinggi, BPJS Kesehatan berhenti dihitung di Rp 12.000.000 dan JP di Rp 11.086.300. JHT tidak punya batas upah, sehingga tetap mengikuti upah penuh.
- Memakai batas JP lama. Batas upah JP naik menjadi Rp 11.086.300 mulai Maret 2026 (sebelumnya Rp 10.547.400). Memakai angka lama membuat iuran JP untuk gaji tinggi sedikit meleset.
- Menyamakan tarif JKK semua perusahaan. Tarif JKK bergantung pada kelas risiko bidang usaha (0,24%–1,74%), jadi dua perusahaan dengan upah sama bisa membayar JKK berbeda.
Hasil kalkulator ini adalah perkiraan (estimasi) dengan asumsi upah tetap (gaji pokok + tunjangan tetap) dan satu bulan iuran. Ini bukan nasihat ketenagakerjaan atau perpajakan. Untuk angka pasti, periksa slip gaji resmi dan rujuk sumber BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
Kalkulator terkait
- Kalkulator Gaji Bersih — gabungkan potongan BPJS pekerja dan PPh 21 untuk melihat take-home pay.
- Kalkulator PPh 21 — perinci PPh 21 bulanan dengan metode TER.
- Kalkulator THR — perkiraan Tunjangan Hari Raya proporsional.
- Kalkulator Pesangon — hitung uang pesangon dan UPMK menurut PP 35/2021.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator Gaji Bersih 2026
Hitung perkiraan gaji bersih bulanan dari gaji bruto: potongan PPh 21 (metode TER), BPJS Kesehatan, JHT, dan JP dengan tarif resmi 2026.
BukaKalkulator THR 2026 (Proporsional & Penuh)
Hitung perkiraan THR keagamaan dari upah sebulan dan masa kerja: penuh 1 bulan upah atau proporsional, sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
BukaKalkulator Pesangon PHK (PP 35/2021)
Hitung perkiraan uang pesangon PHK dari upah, masa kerja, dan alasan PHK. Memakai tabel UP & UPMK pada PP 35/2021 (UU Cipta Kerja).
BukaKalkulator Lembur (Uang Lembur) PP 35/2021
Hitung perkiraan uang lembur per jam sesuai PP 35/2021 Pasal 31: hari kerja 1,5×/2× dan hari libur, memakai pembagi resmi 1/173.
Buka