Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator PPh 21 (TER + Progresif 2026)
Estimasi PPh 21 Anda dalam dua angka: potongan bulanan dengan tarif TER (Jan–Nov) dan PPh 21 setahun progresif Pasal 17 untuk penyetelan Desember.
Kalkulator
Data
Gaji pokok ditambah tunjangan dan komponen teratur lain.
TK = tidak kawin, K = kawin; angka = jumlah tanggungan (maks. 3).
Iuran JHT+JP yang dipotong dari gaji Anda per bulan. Kosongkan jika tidak yakin.
Hasil
PPh 21 bulanan (TER)
Rp 200.000
PPh 21 setahun (progresif)
Rp 3.000.000
PTKP setahun
Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp 60.000.000
Biaya jabatan setahun
Rp 6.000.000
Perkiraan PPh 21 dengan tarif TER (PP 58/2023) dan tarif progresif Pasal 17 UU HPP 2021, mengasumsikan penghasilan teratur 12 bulan. Angka final pada slip gaji dan bukti potong 1721-A1 bisa berbeda.
Apa yang dihitung
Kalkulator ini memperkirakan PPh 21 atas penghasilan karyawan dalam dua bentuk sekaligus. Pertama, PPh 21 bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dipotong setiap bulan Januari sampai November. Kedua, PPh 21 setahun memakai tarif progresif Pasal 17 — perhitungan inilah yang dipakai pemberi kerja sebagai penyetelan (penyetahunan) pada bulan Desember atau pada bulan terakhir Anda bekerja.
Kedua angka itu ditampilkan berdampingan supaya Anda paham bahwa potongan bulanan (TER) sifatnya sementara, sedangkan angka progresif tahunanlah yang menjadi kewajiban pajak final. Pada akhir tahun, total TER yang sudah dipotong diperhitungkan sebagai kredit terhadap PPh 21 progresif; bila ada selisih kurang bayar atau lebih bayar, itu diselesaikan di slip Desember dan dilaporkan lewat bukti potong 1721-A1.
Semua hasil di sini adalah perkiraan (estimasi) untuk membantu Anda memahami slip gaji, bukan ketetapan pajak.
Rumus dan sumber angkanya
Penghitungan mengikuti aturan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
- Tarif TER (bulanan). PPh 21 bulanan = tarif TER × penghasilan bruto bulanan. Tarif dibaca dari tabel kategori A, B, atau C sesuai status PTKP. Dasar: PP 58/2023 (lampiran, berlaku 1 Januari 2024).
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). TK/0 = Rp54.000.000 setahun, ditambah Rp4.500.000 jika kawin dan Rp4.500.000 per tanggungan (maksimal 3). Dasar: PMK 101/PMK.010/2016.
- Biaya jabatan. 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000 setahun (atau Rp500.000 per bulan). Dasar: PMK 250/PMK.03/2008.
- Tarif progresif Pasal 17 (tahunan). Dikenakan berjenjang atas Penghasilan Kena Pajak (PKP): 5% sampai Rp60 juta, 15% untuk >Rp60 juta–Rp250 juta, 25% untuk >Rp250 juta–Rp500 juta, 30% untuk >Rp500 juta–Rp5 miliar, dan 35% di atas Rp5 miliar. Dasar: UU 7/2021 (UU HPP), Pasal 17 ayat (1) huruf a.
Untuk versi tahunan: penghasilan bruto setahun = bruto bulanan × 12; dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun/JHT pekerja untuk memperoleh penghasilan neto; lalu dikurangi PTKP. Hasilnya, PKP, dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh sebelum dikenakan tarif progresif.
Cara mengisi
- Penghasilan bruto per bulan. Isi gaji pokok ditambah tunjangan teratur. Jangan masukkan komponen tidak tetap seperti bonus atau THR di sini.
- Status PTKP. Pilih TK atau K (tidak kawin/kawin) dan jumlah tanggungan. Status ini menentukan PTKP sekaligus kategori TER (A untuk TK/0, TK/1, K/0; B untuk TK/2, TK/3, K/1, K/2; C untuk K/3).
- Iuran pensiun/JHT pekerja (opsional). Isi bagian iuran yang dipotong dari gaji Anda (JHT 2% + JP 1% bagian pekerja) bila ingin penghitungan tahunan lebih teliti. Kosongkan (biarkan 0) jika tidak yakin.
Contoh perhitungan
- TK/0, bruto Rp10.000.000/bulan. TER kategori A pada Rp10 juta = 2%, sehingga potongan bulanan ≈ Rp200.000. Secara tahunan: bruto Rp120 juta − biaya jabatan Rp6 juta = neto Rp114 juta; dikurangi PTKP Rp54 juta = PKP Rp60 juta; pajak progresif 5% × Rp60 juta = Rp3.000.000 setahun, atau ≈ Rp250.000/bulan.
- TK/0, bruto Rp30.000.000/bulan. TER kategori A = 12%, potongan bulanan ≈ Rp3.600.000. Tahunan: bruto Rp360 juta − biaya jabatan Rp6 juta = neto Rp354 juta; − PTKP Rp54 juta = PKP Rp300 juta; pajak berjenjang (5% + 15% + 25%) = Rp44.000.000 setahun. Di sini PKP menembus lapisan ketiga (25%).
- K/1, bruto Rp8.000.000/bulan, iuran pekerja Rp200.000/bulan. TER kategori B = 1%, potongan bulanan ≈ Rp80.000. Tahunan: bruto Rp96 juta − biaya jabatan Rp4,8 juta − iuran Rp2,4 juta = neto Rp88,8 juta; − PTKP K/1 Rp63 juta = PKP Rp25,8 juta; pajak 5% × Rp25,8 juta = Rp1.290.000 setahun.
Kesalahan umum
- Menyamakan potongan TER bulanan dengan pajak final. TER hanya angka pemotongan Jan–November; kewajiban final dihitung progresif di Desember. Angka keduanya bisa berbeda.
- Memakai gaji bersih sebagai dasar. Dasar PPh 21 adalah penghasilan bruto, bukan gaji yang sudah dipotong.
- Salah status PTKP. Status mengikuti keadaan awal tahun pajak; menambah tanggungan di atas tiga tidak menambah PTKP.
- Mengira biaya jabatan tanpa batas. Biaya jabatan dibatasi Rp6.000.000 setahun, sehingga untuk gaji tinggi nilainya tetap ter-cap.
- Mencampur iuran bagian pekerja dan bagian pemberi kerja. Hanya iuran yang dipotong dari gaji Anda yang menjadi pengurang.
Kalkulator terkait
- Kalkulator Gaji Bersih — gabungan potongan PPh 21 dan BPJS dari gaji kotor.
- Kalkulator THR — perkiraan Tunjangan Hari Raya dan dampaknya pada penghasilan.
- Kalkulator BPJS — rincian iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pekerja serta pemberi kerja.
- Kalkulator PPh Final UMKM — tarif PPh final 0,5% untuk pelaku usaha kecil.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% (2026)
Hitung perkiraan PPh final UMKM 0,5% (PP 55/2022) per bulan dan per tahun untuk orang pribadi maupun badan, termasuk batas omzet Rp500 juta.
BukaKalkulator Gaji Bersih 2026
Hitung perkiraan gaji bersih bulanan dari gaji bruto: potongan PPh 21 (metode TER), BPJS Kesehatan, JHT, dan JP dengan tarif resmi 2026.
BukaKalkulator THR 2026 (Proporsional & Penuh)
Hitung perkiraan THR keagamaan dari upah sebulan dan masa kerja: penuh 1 bulan upah atau proporsional, sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
BukaKalkulator Pesangon PHK (PP 35/2021)
Hitung perkiraan uang pesangon PHK dari upah, masa kerja, dan alasan PHK. Memakai tabel UP & UPMK pada PP 35/2021 (UU Cipta Kerja).
Buka