Pular para o conteúdo
Kalkuzon
Gaji & ketenagakerjaanDiperbarui: 9 Juni 20269 menit baca

Hak Karyawan 2026: Pesangon, THR, dan Uang Lembur

Oleh Tim Redaksi Kalkuzon · 08 Jun 2026

Ringkasan

Setiap karyawan di Indonesia memiliki sejumlah hak yang dijamin peraturan perundang-undangan. Tiga di antaranya paling sering ditanyakan: THR (Tunjangan Hari Raya) menjelang hari raya keagamaan, uang lembur saat bekerja melebihi jam normal, dan pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Panduan ini merangkum ketiganya beserta dasar hukum dan contoh perhitungan. THR diatur dalam PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016; uang lembur dan pesangon diatur dalam PP 35/2021. Semua angka di sini adalah estimasi; untuk kasus spesifik, rujuk peraturan resmi dan, bila perlu, konsultan hukum atau Dinas Tenaga Kerja setempat.

1. THR — Tunjangan Hari Raya

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Aturannya diatur dalam PP 36/2021 Pasal 9 dan Permenaker 6/2016.

Siapa yang berhak? Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus sudah berhak menerima THR, baik berstatus PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap).

Berapa besarnya?

Masa kerjaBesaran THR
≥ 12 bulan1 (satu) bulan upah
≥ 1 bulan tetapi < 12 bulanproporsional = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

"1 bulan upah" di sini adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Contoh THR

Dewi bekerja selama 7 bulan dengan upah (pokok + tunjangan tetap) Rp4.000.000/bulan. Karena masa kerjanya di bawah 12 bulan, THR-nya proporsional:

THR = (7 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp2.333.333

Jika Dewi sudah bekerja 12 bulan atau lebih, ia berhak atas THR penuh sebesar 1 bulan upah, yaitu Rp4.000.000.

2. Uang lembur

Uang lembur wajib dibayar ketika pekerja bekerja melebihi waktu kerja normal (7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja). Diatur dalam PP 35/2021 Pasal 31. Batas lembur: maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

Dasar perhitungannya adalah upah sejam:

Upah sejam = 1/173 × upah sebulan

Angka 173 berasal dari rata-rata jumlah jam kerja dalam sebulan. Upah sebulan = upah pokok + tunjangan tetap.

Tarif lembur pada hari kerja biasa:

Jam lemburPengali upah sejam
Jam pertama1,5 ×
Jam berikutnya2 ×

Tarif lembur pada hari libur/istirahat (5 hari kerja per minggu):

Jam lemburPengali upah sejam
Jam ke-1 sampai ke-82 ×
Jam ke-93 ×
Jam ke-10 sampai ke-124 ×

(Untuk pola 6 hari kerja, tarif hari libur: jam 1–7 dikali 2×, jam ke-8 dikali 3×, jam ke-9 ke atas dikali 4×.)

Contoh uang lembur

Andi punya upah sebulan Rp3.460.000, sehingga upah sejamnya:

Upah sejam = 1/173 × Rp3.460.000 = Rp20.000

Andi lembur 3 jam pada hari kerja biasa:

  • Jam ke-1: 1,5 × Rp20.000 = Rp30.000
  • Jam ke-2: 2 × Rp20.000 = Rp40.000
  • Jam ke-3: 2 × Rp20.000 = Rp40.000
  • Total uang lembur = Rp110.000

3. Pesangon (PHK)

Saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja dapat berhak atas uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Diatur dalam PP 35/2021 Pasal 40. Besarannya berbasis dua tabel di bawah, lalu dikalikan faktor pengali yang berbeda tergantung alasan PHK.

Tabel Uang Pesangon (UP) — berdasarkan masa kerja:

Masa kerjaUP (bulan upah)
< 1 tahun1
≥ 1 – < 2 tahun2
≥ 2 – < 3 tahun3
≥ 3 – < 4 tahun4
≥ 4 – < 5 tahun5
≥ 5 – < 6 tahun6
≥ 6 – < 7 tahun7
≥ 7 – < 8 tahun8
≥ 8 tahun9 (maksimal)

Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):

Masa kerjaUPMK (bulan upah)
≥ 3 – < 6 tahun2
≥ 6 – < 9 tahun3
≥ 9 – < 12 tahun4
≥ 12 – < 15 tahun5
≥ 15 – < 18 tahun6
≥ 18 – < 21 tahun7
≥ 21 – < 24 tahun8
≥ 24 tahun10 (maksimal)

UPMK baru berlaku jika masa kerja minimal 3 tahun; di bawah itu UPMK = 0.

Pengali bervariasi menurut alasan PHK. Total kompensasi = (UP × pengali) + (UPMK × pengali) + UPH. Pengali (misalnya 0,5×, 1×, 1,75×, atau 2×) ditentukan oleh alasan PHK — efisiensi, pengunduran diri, pelanggaran, pensiun, meninggal dunia, dan seterusnya — sesuai PP 35/2021 Pasal 41–57. Jadi dua tabel di atas adalah dasar, sedangkan pengali diterapkan di atasnya.

Contoh pesangon

Sari memiliki masa kerja 5 tahun dengan upah Rp5.000.000/bulan dan terkena PHK. Dari tabel:

  • UP untuk masa kerja ≥ 5 – < 6 tahun = 6 bulan upah.
  • UPMK untuk masa kerja ≥ 3 – < 6 tahun = 2 bulan upah.

Komponen dasarnya:

UP = 6 × Rp5.000.000 = Rp30.000.000 UPMK = 2 × Rp5.000.000 = Rp10.000.000

Total dasar UP + UPMK = Rp40.000.000, sebelum dikalikan faktor pengali sesuai alasan PHK dan ditambah UPH. Jika alasan PHK memberi pengali 1× untuk UP dan UPMK, totalnya tetap Rp40.000.000 plus UPH; jika pengali UP-nya 1,75×, komponen UP menjadi Rp52.500.000. Karena pengali sangat bergantung pada alasan PHK, hasil akhirnya perlu dicek pada pasal yang sesuai.

Kesalahan umum

  • Mengira THR hanya untuk karyawan tetap. Pekerja kontrak (PKWT) dengan masa kerja ≥ 1 bulan juga berhak atas THR.
  • Menghitung upah sejam lembur dengan pembagi selain 173. Pembaginya selalu 1/173 dari upah sebulan.
  • Mengira semua PHK mendapat pesangon penuh. Besaran pesangon bergantung pada masa kerja dan alasan PHK; pengali berbeda untuk tiap alasan.
  • Lupa UPMK minimal 3 tahun. Pekerja dengan masa kerja di bawah 3 tahun tidak mendapat UPMK.

Sumber resmi

Angka pada panduan ini adalah perkiraan berdasarkan peraturan yang berlaku 2026 dan dapat berbeda sesuai komponen upah, alasan PHK, serta isi perjanjian kerja Anda. Untuk estimasi yang lebih dekat dengan kondisi Anda, gunakan kalkulator pesangon, kalkulator THR, atau kalkulator lembur, dan konsultasikan kasus spesifik dengan bagian HRD, Dinas Tenaga Kerja, atau penasihat hukum.

Hitung angka dari artikel ini

Panduan terkait