Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator Bunga Deposito + PPh Final
Hitung perkiraan bunga deposito berjangka beserta potongan PPh final 20% dan cek apakah bunga Anda bebas pajak karena pokok di bawah Rp 7,5 juta.
Kalkulator
Data
Jumlah pokok yang Anda tempatkan, dalam Rupiah penuh tanpa sen.
Suku bunga (p.a.) yang ditawarkan bank.
Tenor deposito dalam bulan.
Hasil
Perkiraan bunga bersih (setelah pajak)
Rp 4.000.000
Perkiraan dana akhir saat jatuh tempo
Rp 104.000.000
Bunga kotor (sebelum pajak)
Rp 5.000.000
PPh final atas bunga
Rp 1.000.000
Perkiraan bunga deposito dengan PPh final 20% berdasarkan PP 131/2000; bunga atas pokok di atas Rp 7.500.000 dikenai pajak, sedangkan pokok Rp 7.500.000 atau kurang dikecualikan. Estimasi ini memakai bunga sederhana berbasis tahunan dan belum memasukkan biaya administrasi, penalti pencairan dini, atau perubahan suku bunga saat perpanjangan. Angka final mengikuti ketentuan bank dan bukan rekomendasi penempatan dana.
Apa yang dihitung kalkulator ini
Kalkulator ini memperkirakan bunga deposito berjangka yang Anda terima dari tiga angka: nominal pokok deposito, suku bunga per tahun (p.a.) yang ditawarkan bank, dan jangka waktu (tenor) dalam bulan. Hasilnya memisahkan bunga kotor (sebelum pajak), PPh final yang dipotong, bunga bersih yang benar-benar Anda terima, serta dana akhir saat jatuh tempo (pokok + bunga bersih). Kalkulator juga menampilkan perkiraan bunga per bulan agar mudah dibandingkan dengan tabungan biasa.
Semua angka di sini adalah perkiraan. Suku bunga adalah angka yang Anda masukkan sendiri, dan bank dapat menerapkan biaya administrasi, penalti pencairan sebelum jatuh tempo (penalti penarikan dini), atau perubahan suku bunga saat deposito diperpanjang otomatis (automatic roll over). Karena itu, nominal final tetap mengikuti ketentuan bank Anda.
Rumus dan sumber angkanya
Kalkulator memakai bunga sederhana (simple interest) berbasis tahunan, lalu memotong PPh final atas bunga deposito.
- Bunga kotor setahun = nominal pokok × (suku bunga per tahun ÷ 100).
- Bunga kotor selama tenor = bunga kotor setahun × (tenor dalam bulan ÷ 12).
- Bunga kotor per bulan = bunga kotor setahun ÷ 12.
- PPh final dipotong dari bunga kotor dengan tarif 20%, kecuali pokok deposito tidak melebihi Rp 7.500.000.
- Bunga bersih = bunga kotor − PPh final.
- Dana akhir = pokok + bunga bersih selama tenor.
Dasar pajaknya adalah PPh final atas bunga deposito sebesar 20% yang diatur dalam PP 131 Tahun 2000 (peraturan.go.id / JDIH BPK) tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang ketentuannya dipertegas oleh PP 123 Tahun 2015. Penjelasan umum perpajakan bunga deposito juga dapat ditelusuri lewat Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id). PP 131/2000 menegaskan bahwa pemotongan tidak dilakukan terhadap bunga deposito yang jumlah pokoknya tidak melebihi Rp 7.500.000.
Penting dipahami: PPh ini bersifat final. Artinya begitu dipotong bank, penghasilan bunga tersebut tidak digabung lagi dengan penghasilan lain di SPT Tahunan dan tidak dikenai pajak tambahan. Untuk konteks pengawasan produk simpanan, OJK menerangkan karakteristik deposito di ojk.go.id.
Cara mengisi
- Nominal deposito (pokok) — isi dengan jumlah pokok yang Anda tempatkan, dalam Rupiah penuh tanpa sen. Angka inilah yang menentukan apakah bunga kena PPh final (di atas Rp 7.500.000) atau bebas (Rp 7.500.000 atau kurang).
- Suku bunga per tahun — isi dengan suku bunga p.a. (per annum) yang ditawarkan bank, misalnya 5 berarti 5% per tahun. Jangan memasukkan suku bunga bulanan di kolom ini.
- Jangka waktu — pilih tenor deposito. Pilihan umum adalah 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Bunga kotor dihitung proporsional terhadap tenor (misalnya 6 bulan = setengah dari bunga setahun).
Contoh perhitungan
Contoh 1 — deposito Rp 100 juta, 5% p.a., 12 bulan (kena pajak). Bunga kotor setahun = Rp 100.000.000 × 5% = Rp 5.000.000. Karena pokok melebihi Rp 7.500.000, bunga kena PPh final 20% = Rp 1.000.000. Bunga bersih = Rp 4.000.000 (sekitar Rp 333.334 per bulan), dan dana akhir saat jatuh tempo = Rp 100.000.000 + Rp 4.000.000 = Rp 104.000.000.
Contoh 2 — deposito Rp 5 juta, 5% p.a., 12 bulan (bebas pajak). Bunga kotor setahun = Rp 5.000.000 × 5% = Rp 250.000. Karena pokok tidak melebihi Rp 7.500.000, bunganya bebas PPh final, sehingga PPh = Rp 0. Bunga bersih tetap Rp 250.000 dan dana akhir = Rp 5.250.000. Inilah letak pengecualian Rp 7,5 juta.
Contoh 3 — deposito Rp 200 juta, 7% p.a., 3 bulan (tenor pendek). Bunga kotor setahun = Rp 200.000.000 × 7% = Rp 14.000.000, tetapi untuk tenor 3 bulan hanya seperempatnya = Rp 3.500.000. PPh final 20% = Rp 700.000, sehingga bunga bersih = Rp 2.800.000 dan dana akhir saat jatuh tempo = Rp 202.800.000.
Contoh 4 — tepat di batas Rp 7.500.000. Deposito dengan pokok persis Rp 7.500.000 masih bebas PPh final karena pokoknya tidak melebihi Rp 7.500.000. Namun begitu pokok menjadi Rp 7.500.001, seluruh bunganya langsung dikenai PPh final 20%.
Kesalahan umum
- Mengira pajak 20% dihitung dari pokok. PPh final 20% dihitung dari bunga kotor, bukan dari pokok deposito. Pokok Anda kembali utuh saat jatuh tempo.
- Menyamakan deposito dengan tabungan. Deposito berjangka baru bisa dicairkan pada tenor tertentu dan biasanya kena penalti bila dicairkan lebih awal, sementara tabungan bisa ditarik kapan saja dengan bunga jauh lebih kecil. Keduanya sama-sama objek PPh final 20% di atas batas pokok Rp 7,5 juta.
- Mengira semua deposito bebas pajak bila di bawah Rp 7,5 juta total. Pengecualian berlaku per nominal pokok deposito, bukan akumulasi seluruh rekening simpanan Anda.
- Lupa soal penjaminan LPS. Deposito di bank peserta penjaminan dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp 2.000.000.000 per nasabah per bank, sepanjang memenuhi syarat 3T — salah satunya suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Jika Anda mengejar bunga lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan, simpanan itu bisa menjadi tidak dijamin. Cek tingkat bunga penjaminan terkini di laman resmi LPS.
- Memasukkan suku bunga bulanan sebagai p.a. Kolom suku bunga adalah angka per tahun; memasukkan angka bulanan akan membuat hasil 12 kali lebih besar.
Kalkulator terkait
- Kalkulator Investasi — perkiraan hasil investasi dengan setoran berkala dan bunga berbunga.
- Kalkulator KPR — perkiraan cicilan dan bunga Kredit Pemilikan Rumah.
- Kalkulator PPh Final UMKM — perkiraan PPh final 0,5% atas peredaran bruto usaha.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator Investasi (Bunga Majemuk)
Hitung perkiraan nilai akhir investasi bunga majemuk dengan setoran awal dan rutin bulanan: lihat total setoran dan imbal hasil untuk reksa dana atau saham.
BukaKalkulator Gaji Bersih 2026
Hitung perkiraan gaji bersih bulanan dari gaji bruto: potongan PPh 21 (metode TER), BPJS Kesehatan, JHT, dan JP dengan tarif resmi 2026.
BukaKalkulator THR 2026 (Proporsional & Penuh)
Hitung perkiraan THR keagamaan dari upah sebulan dan masa kerja: penuh 1 bulan upah atau proporsional, sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
BukaKalkulator Pesangon PHK (PP 35/2021)
Hitung perkiraan uang pesangon PHK dari upah, masa kerja, dan alasan PHK. Memakai tabel UP & UPMK pada PP 35/2021 (UU Cipta Kerja).
Buka